TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
21/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Kenal Purba, beserta jajaran mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan fungsi pengamanan dan pengawasan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, maupun Bapas.

Dalam pengarahan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas penggunaan telepon genggam ilegal dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa petugas yang terbukti terlibat, baik sebagai perantara masuknya HP ilegal maupun dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, akan dikenakan tindakan tegas hingga pemecatan.
Selain itu, Dirjenpas juga mengingatkan pentingnya optimalisasi penggunaan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan guna mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
Pengarahan ini menjadi bentuk penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan keamanan di setiap UPT Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan semakin meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik institusi dengan menjunjung tinggi integritas dan aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kalapas Pemuda Kelas III Langkat bersama seluruh jajaran menyatakan komitmennya untuk melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara optimal demi mewujudkan pemasyarakatan yang maju, bersih, dan berintegritas, Ungkapnya.
#KemenImipasRI
#DitjenPAS
(***)



























