Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:43 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Kurang 1×24 jam, Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian, pada Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 13.00 wib

Pelaku itu inisial RS (20) warga Jalan Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan bahwa, kejadian tersebut dirumah korban inisial R boru S (53) di Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pelapor inisial MS (61) abang kandung korban menerima telepon dari bapak uda nya inisial PS yang mengatakan korban sudah meninggal. Setelah menerima telpon tersebut pelapor bersama istrinya langsung pergi menuju rumah korban. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa atau meninggal dunia di lantai kedainya dan, banyak warga yang melihat demikian juga dengan petugas kepolisian.

Selanjutnya pelapor mengecek harta benda milik korban kemudian ditemukan sepedamotor Honda Beat milik korban tidak ditemukan dirumahnya, cincin di jarinya hilang, uang jualan di laci kedai hilang. Hanya saja saat itu Pelapor tidak tahu pasti jumlah kerugian materil yang dialami korban atas peristiwa tersebut, namun diperkirakan harga sepemotor kroban berkisar Rp. 20.000.000.

Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena menduga korban adalah korban tindak pidana.

Setelah dilakukan penyelidikan, kurang 1×24 Jam saja tepatnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kemudian dari terduga pelaku RS disita barang bukti berupa kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut atas nama MS, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.

Diinterogasi terduga pelaku RS mengakui perbuatannya yang awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai. Selanjutnya terduga pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban ke Hotel Nadia di Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku RS beserta barang bukti diboyong, namun tiba tiba terduga pelaku RS berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur hingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan lalu dibawa ke RSUD untuk perawatan medis dan terduga pelaku RS beserta barang bukti di boyong ke Polres Pematangsiantar.

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaasn untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479,” Pungkas AKP Sandi Riz.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Ciptakan Kepastian Usaha, PT PPK Audiensi dengan DPMPTSP Sumut Bahas Pengembangan KIKT
Bapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan sebagai Wujud Kepedulian
PMT Catat Pertumbuhan 9%, Terminal Kuala Tanjung Jadi Penggerak Baru Logistik Sumut
Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual
Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas
Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Dan Razia Rutin
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:14 WIB

Panen Sawi di Lapas Narkotika Samarinda, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dan Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:51 WIB

Theo Adrianus: Seleksi Pemagangan Nasional Harus Transparan, Objektif, Dan Berintegritas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Sidang TPP Remisi 2026, Bapas Palangka Raya Pastikan Kepentingan Terbaik bagi Anak Binaan Terpenuhi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Dampingi Sidang Daring, Bapas Palangka Raya Tegaskan Perlindungan Hak ABH

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Berikan Penguatan Kompetensi kepada Peserta Latsar CPNS

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:28 WIB

Perkuat Profesionalisme, Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya Pimpin Rapat Internal, Optimalkan Tugas dan Fungsi Pembimbingan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:33 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Tingkatkan Wawasan dan Jaga Disiplin Demi Pelayanan Prima

Berita Terbaru