“Aceh Bukan Tanah Jajahan”, KPA Luwa Nanggroe Tuntut Hak Blok Andaman dan Soroti IUP Beutong

Zul

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:12 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPA Luwa Nanggroe Umar Hakim Ilhami, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Banda Aceh – Dua puluh satu tahun pasca-penandatanganan MoU Helsinki, bara di Serambi Mekkah kembali diusik. Alih-alih menikmati dividen perdamaian, rakyat Aceh justru dihadapkan pada masifnya eksploitasi sumber daya alam yang menabrak kesepakatan sejarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat terkait polemik pengelolaan Blok Migas Andaman dan pembukaan tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Tepat pada Kamis, 11 Juni 2026, Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, merilis pernyataan bernada ancaman diplomatik dan politik tingkat tinggi.

Ia menegaskan bahwa Aceh bukan tanah kosong, apalagi wilayah jajahan yang bisa dikeruk kekayaannya oleh Jakarta maupun korporasi multinasional tanpa memenuhi hak konstitusional rakyat daerah.

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim di Banda Aceh.

Sorotan utama KPA Luwa Nanggroe mengarah pada penemuan fantastis di Blok South Andaman.

Cadangan gas yang ditaksir mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) ini digadang-gadang sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dekade ini. Namun, regulasi pusat justru mengebiri hak Aceh.

Berdasarkan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki, Aceh berhak mengantongi 70 persen dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam.

Ironisnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 membalik logika keadilan tersebut: 70 persen disedot ke Jakarta, dan hanya 30 persen yang ditinggalkan untuk Aceh.

Umar menuding aturan ini sebagai “pengingkaran terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi.” KPA Luwa Nanggroe menyatakan dukungan mutlak terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.

“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.

Ia juga mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh, dengan dividen yang wajib dialirkan ke dana abadi pendidikan.

Kritik tajam tak berhenti di pesisir laut. Di daratan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, memicu kemarahan.

Kawasan ini bukan hanya jantung Ekosistem Leuser, tetapi juga kuburan massal bagi korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah dan para pengikutnya yang dibantai di masa lalu.

Umar Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Penerbitan IUP baru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan para korban konflik.

 

# Gaya kepemimpinan Bupati Nagan Raya (TRK) saat ini pun tak luput dari bidikan KPA.

Umar menyebut sang bupati mengidap “delusi sebagai raja” karena membiarkan PT ACW dan PT HBS beroperasi tanpa sepengetahuan warga Beutong Ateuh, bahkan diwarnai isu ancaman pemecatan terhadap kepala desa (Keuchik).

“Ironisnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

KPA Luwa Nanggroe mencatat, dari 71 pasal MoU Helsinki, 10 pasal krusial masih menjadi cek kosong. Ini termasuk nama resmi serta simbol daerah, hak tanah 2 hektare bagi 3.000 mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM.

Umar memperingatkan empat konsekuensi fatal jika Jakarta terus bermain api:

1. Konsekuensi Hukum Internasional: Secara yurisdiksi, GAM sebagai organisasi pembebasan nasional belum pernah dibubarkan secara tertulis. Pelanggaran MoU membuka celah bagi Aceh untuk membawa perkara ini ke forum internasional.

2. Konsekuensi Legitimasi: Jika UU Pemerintahan Aceh (UUPA) terus diabaikan, rakyat Aceh berhak mempertanyakan dasar hukum yang sah atas keberadaan mereka di dalam NKRI.

3. Konsekuensi Politik (Referendum): Pengingkaran yang terus-menerus akan melegitimasi kembali perdebatan tentang referendum self-determination (penentuan nasib sendiri) yang dijamin hukum internasional.

4. Konsekuensi Keamanan: Penambahan empat batalyon TNI baru di Aceh dinilai melanggar semangat demiliterisasi MoU Helsinki. KPA mengingatkan bahwa meski mereka cinta damai, “kesabaran rakyat bukan berarti mereka tidak ingat cara berjuang.”

 

#Enam Tuntutan Mutlak KPA Luwa Nanggroe

Sebagai solusi konkret atas kebuntuan ini, Umar Hakim merumuskan enam tuntutan yang harus segera dieksekusi oleh Jakarta, tanpa kompromi:

• Pembagian Hasil Blok Andaman: Pengembalian porsi bagi hasil 70% untuk Aceh, penetapan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA dan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki.

• Penyelamatan Beutong Ateuh: Pencabutan seluruh IUP baru, penetapan kawasan sebagai hutan lindung adat, dan pengelolaan berbasis komunitas yang mematuhi putusan MA serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Revisi UUPA: Pencantuman secara eksplisit hak 70% sumber daya alam bagi Aceh serta penguatan kewenangan Gubernur dan BPMA atas IUP mineral.

• Keadilan HAM: Pembentukan segera Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan proses hukum kasus 1976-2005.

• Simbol Kedaulatan Daerah: Pengesahan bendera dan lambang Aceh secara penuh merujuk pada Qanun No. 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.

• Pemenuhan Hak Kombatan: Penuntasan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai amanat Pasal 3.2 MoU Helsinki.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar dengan nada dingin.

Sebuah peringatan keras bagi Jakarta: perdamaian di Aceh bukanlah sebuah penyerahan diri, melainkan kontrak yang harus dibayar lunas. Mengabaikannya sama dengan membangunkan kembali singa yang tengah tertidur.

Berita Terkait

Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto
Respons Cepat 2 Jam, Satreskrim Belawan Tangkap 2 Pelaku Rampas Sopir Truk di Tol Belmera
Pesan Perpisahan Yudi Suseno untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Sumatera Utara
Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Kegiatan Rutin Kamis Bersih
Andre Situmorang Buka Turnamen Futsal WBP Lapas Pemuda Langkat: Utamakan Fair Play
Freddy R. Siregar Pimpin Rolling Gembok & Pembersihan Sarana Keamanan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi
Lapas Tebing Tinggi Perketat Deteksi Dini, Tes Urine 35 WBP Hasilnya Negatif Semua
Erwin F. Simangunsong: 2/3 Masa Pidana Awal Syarat Integrasi, Bukan Tanggal Bebas

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Respons Cepat 2 Jam, Satreskrim Belawan Tangkap 2 Pelaku Rampas Sopir Truk di Tol Belmera

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

Pesan Perpisahan Yudi Suseno untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Kegiatan Rutin Kamis Bersih

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:06 WIB

Andre Situmorang Buka Turnamen Futsal WBP Lapas Pemuda Langkat: Utamakan Fair Play

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:31 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perketat Deteksi Dini, Tes Urine 35 WBP Hasilnya Negatif Semua

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Erwin F. Simangunsong: 2/3 Masa Pidana Awal Syarat Integrasi, Bukan Tanggal Bebas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

Anwar Yuli: Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif Dukung Mobilitas & Pariwisata Sumut Saat Liburan Sekolah

Berita Terbaru