Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — LANA ( Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh )  meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tragedi meninggalnya tiga penambang emas yang diduga beraktivitas di lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya.



LANA menilai, peristiwa yang merenggut nyawa para pekerja tambang tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan musibah.

Kematian tiga warga tersebut harus menjadi momentum bagi aparat untuk membuka secara terang seluruh persoalan yang berada di balik aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menyampaikan bahwa dalam praktik pertambangan ilegal, biasanya terdapat rantai aktivitas yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemodal, pengelola lapangan, penyedia alat berat, pekerja, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil tambang.

“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang menjadi korban, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar tidak pernah tersentuh proses hukum,” ujar Teuku Laksamana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



Menurut LANA, negara memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum perlu mengusut kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

LANA meminta Kepolisian Resor Aceh Jaya, Kepolisian Daerah Aceh, serta instansi terkait untuk membentuk langkah investigasi terpadu guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.

Penyelidikan, kata LANA, tidak hanya terkait penyebab longsor atau kecelakaan di lokasi tambang, tetapi juga harus mencakup aspek legalitas kegiatan pertambangan, sistem kerja, standar keselamatan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait pertambangan, keselamatan kerja, maupun lingkungan hidup, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

LANA juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan ilegal memiliki risiko besar terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Minimnya pengawasan serta tidak terpenuhinya standar keselamatan kerja dapat menyebabkan pekerja berada dalam kondisi yang sangat berbahaya.

Tragedi ini, lanjut LANA, menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan nyawa manusia, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara terhadap masyarakat.

Selain meminta pengusutan hukum, LANA turut menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban. Pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian dan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan akibat kejadian tersebut.

Namun demikian, LANA menegaskan bahwa bantuan terhadap korban tidak boleh menghentikan proses pengungkapan akar masalah.

“Keluarga korban membutuhkan keadilan dan kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” kata Teuku Laksamana.

LANA berharap kejadian di Aceh Jaya menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar aktivitas pertambangan ilegal dapat ditertibkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan korban jiwa lainnya.

Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyatakan mendukung langkah aparat dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi melindungi masyarakat serta menjaga lingkungan Aceh.

 

#LANA#Misteri#tambang#ilegal

Berita Terkait

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat
Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah
Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh
Kapolda Aceh: Purna Bakti Bukan Akhir Pengabdian, Purnawirawan Tetap Pilar Kekuatan Polri
Membangun Langsa Lebih Baik, PKS Tegaskan Dukungan dan Perkuat Sinergi dengan Pemko

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru