TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
09/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali melaksanakan pemeriksaan alat angkut laut terhadap kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Internasional Belawan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas warga negara asing (WNA) yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu melibatkan sembilan petugas Imigrasi Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal MSC ACE II yang sedang bersandar di Terminal Pelabuhan Belawan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 warga negara asing yang terdiri atas 12 warga negara India, satu warga negara Rusia, dan 13 warga negara Filipina. Seluruhnya merupakan awak kapal (crew) yang bertugas di atas MSC ACE II. Selama berada di Pelabuhan Belawan, kapal tersebut diageni oleh PT Samudra.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan verifikasi dokumen perjalanan keimigrasian setiap awak kapal serta mencocokkannya dengan daftar awak kapal (crew list). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kru telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian di pintu masuk negara.
“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat yang mengedepankan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pemeriksaan alat angkut laut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen menjaga keamanan perbatasan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pelayaran internasional di Pelabuhan Belawan, Pungkasnya.
(***)
































