Polres Lhokseumawe Menggagalkan Enam Rohingya yang Berusaha Melarikan Diri dari Tempat Penampungan

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:06 WIB

20214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari bekas Kantor Imigrasi di Blang Mangat pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan tempat penampungan di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada dinihari Jumat, tim berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil keluar dari kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di areal persawahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Semak Belukar Ganggu Pengguna Jalan Lintas Terangun - Abdya di Gayo Lues

Kapolres melanjutkan, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiga tersangka ini mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Baca Juga :  Sukseskan Penanaman 10 Juta Pohon, Polres Aceh Tengah Tanam Pohon Pelindung Dan Buah Buahan

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres Henki Ismanto, meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Kapolres Henki Ismanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!