Pelaku Penyebar Foto Vulgar Mantan Istri Di Media Sosial Ditangkap Polisi 

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:12 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS.CON| ACEH UTARA – Pelaku Penyebar Foto Bugil Sang Mantan Istri ditangkap Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara, Selasa,9 Januari 2023.

Penangkapan Pelaku berinisial SA yang merupakan Mantan Suami Akibat ulahnya menyebarkan Foto Vulgar Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024),

Pelaporan yang dilakukan sang mantan istri tersebut usai menanggung malu karena foto bugilnya beredar di media sosial platform facebook dan tiktok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) dirumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Novrizaldi S.H, mengatakan , foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang di kuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,”.Tutupnya

Berita Terkait

1.307 KK Terdampak Bencana di Langsa Terima Bantuan Rp10,4 Miliar dari Kemensos RI
Polres Pidie Jaya Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Saat Meugang Idul Adha 2026
“PERKARA” Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi Kinerja Plt Kepala SDN 2 Lawe Dua, Diduga Zalimi Guru PPPK
PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin di Agara
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Puing Jembatan Rangka Baja Mbarung Butuh Perhatian Serius
Warga Ingin Jaya Antusias Berqurban,Gampong Meunasah Krueng Catat Hewan Qurban Terbanyak Jelang Idul Adha 1447 H
Besok, Pemko Langsa Akan Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Perabot Kepada 1.307 KK.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:15 WIB

PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Launching Desa Siaga Bencana di Gampong Pante Beureune

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:38 WIB

Polres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Senin, 18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:09 WIB

Perdana, Bupati Pidie Jaya Peusijuek dan Lepas CJH ASN Tahun 2026 Sebagai Wujud Dukungan terhadap Syariat Islam dan Semangat Pengabdian 

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sentuh Dunia Pendidikan, Polres Pidie Jaya Hadir Lewat “Saweu Sikula”, Tanamkan Disiplin dan Anti-Bullying di Jangka Buya

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Evaluasi Masa Transisi Pascabencana, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Ungkap Data Kerusakan dan Alasan Perpanjangan Pemulihan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pergi Tanpa Pesan, Pelajar SMP di Pidie Jaya Hilang Selama 20 Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 09:20 WIB

Bupati Pidie Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Penanganan Data Pascabencana

Berita Terbaru