TEGAS…! Solidaritas Wartawan Kota Langsa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Zul

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:50 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Wartawan Kota Langsa lakukan Demontrasi Aksi Damai dengan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Langsa didepan Gedung Kantor DPRK Langsa (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

 Kota Langsa – Solidaritas Wartawan Kota Langsa yang tergabung dari berbagai Organisasi Pers menolak pasal-pasal bermasalah dalam Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melakukan Aksi Demontrasi didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (03/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Damai dengan Koordinator Mufti Ryansyah, diikuti oleh puluhan Wartawan/Insan Media yang tergabung dari lintas organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), Pers Merdeka (PM), dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, Koordinator Aksi Damai, Mufti Ryansyah menyebutkan RUU tersebut telah mengancam kebebasan pers dalam menyajikan karya jurnalistik terutama dalam liputan investigasi.

“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi. Dimana, liputan investigasi merupakan ruh insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik secara mendalam,” ucap Ryan.

Lanjutnya, dalam draft RUU penyiaran pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2 dianggap kewenangan yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sangat berlebihan dan tumpang tindih dengan UU 40 tentang pers.

“Menyebabkan super body nya KPI yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan,” terang Ryan.

Selanjutnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.

Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers,” tegasnya.

Terakhir, Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, juga ikut menyampaikan orasinya dan memaparkan isi Petisi Aksi Damai solidaritas Wartawan Kota Langsa dengan tegas menolak draf Revisi RUU penyiaran.

“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.

“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI, karena ironisnya ada pasal karet didalamnya”, pintanya.

Lanjutnya, andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi didampingi Anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.

Aksi Damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops, AKP Dahlan, serta diakhir aksi damai itu Ketua DPRK bersama Peserta Aksi  menandatangi petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot
Gema Maulid Menggetarkan Pidie Jaya, Bupati Rangkul Aspirasi Warga dan Pacu Kebangkitan Tanah Japakeh
Pohon Tumbang Halangi Jalan Lintas, BPBD Langsa Bergerak Cepat
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara
Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
Bahar Buasan Ajak Generasi Muda Bangka Barat Aktualisasikan Semangat Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Berita Terbaru