Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Dua Anggota Sindikat Curanmor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:27 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN

27/08/2024

Medan, 26 Agustus 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap dan menangkap dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Tersangka yang diamankan adalah Ismail (44) dan Rasiadi (49), keduanya terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya pada 1 Agustus 2024. Saat itu, korban hampir menjadi korban begal di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, namun pelaku begal melarikan diri setelah diteriaki oleh Ismail dan tiga rekannya. Alih-alih membantu, Ismail dan rekannya justru mencuri motor korban dan melarikan diri.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ismail bersama tiga rekannya, yang berinisial A, AG, dan R, terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka Ismail berhasil kami tangkap, dan dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Rasiadi, yang bertindak sebagai perantara penjualan motor curian. Menurut pengakuan Rasiadi, motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, yang telah diubah warna catnya menjadi merah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil penjualan motor curian dibagi di antara para tersangka, dengan Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, dan sisanya dibagi antara A, AG, dan R.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa atau keberadaan tersangka yang masih buron. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Terangnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Hadirkan Rasa Aman, Sinergi Aparat Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan
Wujud Kepedulian Sesama, Lapas Padangsidimpuan Salurkan 50 Paket Sembako ke Panti Asuhan Maimun
Dukung Asta Cita & 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Langkat Budidaya Hortikultura
Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru