Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 20:25 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN

05/09/2024

Belawan  Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian masyarakat di kawasan Medan Utara. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, memaparkan detail kasus tersebut pada Kamis sore (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 18 Juli 2024, ketika korban bernama Suryaman (72) ditemukan tewas di rumahnya yang beralamat di Jalan Aluminium Raya, Tanjung Mulia, Medan. Korban sempat dimakamkan oleh pihak keluarga tanpa kecurigaan, hingga pada proses pemulasaran, ditemukan adanya luka lebam dan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya tindak kriminal.

Pihak keluarga korban segera melaporkan temuan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi kemudian melakukan eksumasi (penggalian kubur) untuk keperluan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang rusuk dan luka di bagian kepala yang mengarah pada pembunuhan.

Setelah penyelidikan intensif selama 1,5 bulan, polisi akhirnya menetapkan RF (Reza Fahlevi), seorang pria berusia 23 tahun yang sebelumnya mengontrak di rumah korban, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, dan rekaman CCTV, diketahui bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa dendam pelaku yang sering diminta oleh korban untuk membersihkan rumah. Pelaku merasa kesal hingga akhirnya memukul korban menggunakan kayu broti pada 18 Juli 2024, yang menyebabkan korban meninggal.

Pelaku berusaha merekayasa kematian korban seolah-olah akibat terjatuh. Namun, hasil penyelidikan yang cermat berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Pelaku ditangkap di Jalan Pancing, Medan Labuhan, setelah sempat mengganti nomor telepon dan kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barangnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menyampaikan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kejahatan di wilayahnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:31 WIB

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru