Polda Sumut Ungkap Penemuan Mayat Korban Pembunuhan di Karo, Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 5 Orang Pelaku

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:41 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO warga Kota Siantar karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

“Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan dengan RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun,” katanya, Senin (28/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

“Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

“Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terang Sumaryono untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara
Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan
Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan
PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Berita Terbaru