Panwaslih Gayo Lues Bersama Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 14:14 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2024 yang masih terpasang selama masa tenang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 24 November 2024, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan penertiban melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasatpol PP Syabri, S.Pd., Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Parmas dan SDM Ali Amran, S.Pdi., Komisioner Panwaslih Gayo Lues Drs. Hendri, serta personel dari Polres Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, staf Panwaslih, dan staf sekretariat KIP Gayo Lues. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye selama masa tenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Sekretariat Panwaslih Gayo Lues, Zulkifli, S.Pi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan simpatisan agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang Pilkada. Masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa tekanan kampanye.

Aturan Selama Masa Tenang

Zulkifli juga menyoroti sejumlah larangan selama masa tenang, di antaranya:

1. Tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Media massa dilarang menyiarkan konten kampanye, seperti iklan atau rekam jejak pasangan calon.

3. Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.

4. Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi.

5. Iklan kampanye di media massa dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.

Selama masa kampanye yang berlangsung 59 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon telah diberikan waktu untuk melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan pemasangan APK. Namun, setelah masa kampanye berakhir, semua bentuk kampanye harus dihentikan.

Temuan dan Penertiban APK

Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan menemukan beberapa APK seperti spanduk, baliho, bendera partai politik, dan poster yang masih terpasang di beberapa lokasi. Seluruh APK tersebut segera dilepas oleh tim. “Panwaslih bersama Satpol PP, KIP Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, dan pengamanan dari Polres Gayo Lues melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Gayo Lues,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran kampanye selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. “Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang,” tambahnya.

Kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkelola dengan baik hingga selesai pada pukul 23.00 WIB. (Red)

Berita Terkait

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir
Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah
Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis
Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu

Kamis, 16 April 2026 - 09:58 WIB

YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Digelar, Pidie Jaya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:13 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Berita Terbaru