TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
14/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 14 Mei 2025 DPRD Kabupaten Asahan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, bertempat di Medan, Senin (14/5).

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Asahan yang bertujuan menghadirkan regulasi yang berpihak kepada penyandang disabilitas dan lansia, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, menyampaikan komitmennya agar Ranperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang menjawab kebutuhan kelompok rentan. “Kami ingin Ranperda ini memberikan pengaturan yang komprehensif bagi disabilitas dan lansia agar mereka bisa berkontribusi optimal di tengah masyarakat,” tegasnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi sebagai bentuk digitalisasi layanan. “Penggunaan E-Harmonisasi memastikan harmonisasi Ranperda dapat berjalan lebih ringkas dan efisien,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menekankan pentingnya harmonisasi untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. “Harmonisasi ini untuk menjamin Ranperda bersifat aspiratif, berkualitas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga menghindari potensi sengketa hukum ke depan,” jelasnya.

Ignatius juga mengapresiasi inisiatif DPRD Asahan karena sejalan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). “Ini adalah contoh nyata implementasi RANHAM di daerah. Regulasi seperti ini sangat penting agar perlindungan HAM benar-benar terasa hingga ke masyarakat,” pungkasnya.
(***)



































