TLii SUMUT | Deli Serdang – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar untuk desa-desa se-Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pelatihan yang dikemas secara resmi ini diduga menjadi modus terselubung penyalahgunaan dana desa secara tersetruktur, Sistematis & Masif.
Teranyar, dari undangan yang beredar, kegiatan Bimtek akan diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Hotel Grand Orri, kawasan wisata Berastagi. Acara ini disinyalir hanya sebagai kedok untuk mengalirkan anggaran desa ke kelompok tertentu dengan kedok pelatihan aparatur desa. Diperkirakan sebanyak 380 desa berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, dengan masing-masing desa mengirimkan 3 peserta. Setiap peserta dikenakan biaya Rp6.500.000, sehingga total anggaran kegiatan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Lembaga Penyelenggara Diduga Tak Penuhi Syarat Legal
LEMPAMAP (Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan) sebagai pihak penyelenggara tercatat beralamat di Medan Baru. Namun dari hasil penelusuran alamat yang tertera hanya rumah kosong dengan sepanduk bertuliskan, “RUMAH INI DI JUAL.” Belum lagi untuk kejelasan secara administrasi, apakah kelembagaan sudah memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maupun sertifikasi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)? Sehingga kegiatan tersebut benar-benar akuntabilitas dan bermutu.
Foto Istimewa
Saat dikonfirmasi, Direktur Kelembagaan Kurniawan mengaku sedang berada di Jakarta, dan mengarahkan media untuk menghubungi seseorang bernama RJ diduga sebagai “panglima talam.” Arahan ini justru menimbulkan kecurigaan dan langsung ditolak oleh tim media.
Yang lebih mengkhawatirkan, pembayaran peserta dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Rina Dwi Jayati di Bank BRI, bukan ke rekening resmi lembaga penyelenggara. Skema seperti ini dinilai janggal dan membuka potensi penyalahgunaan dana secara masif.
Plt Kadis PMD Tidak Mengetahui Kegiatan
Efendi Capah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Hal ini mengundang tanda tanya besar terkait pengawasan dan transparansi anggaran desa: Bagaimana kegiatan sebesar ini bisa berjalan tanpa sepengetahuan dinas teknis terkait?
Praktisi Hukum : Program Kawal Desa dinilai Gagal, KPK Diminta Turun Tangan
Reza Fahlevi Nasution SH, dalam tanggapannya menilai bahwa kegiatan Bimtek dengan pola seperti ini menunjukkan bahwa Program Kawal Desa dari Kejaksaan Agung gagal diterapkan di Sumatera Utara. Kegiatan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa malah menjadi ladang praktik korupsi berjamaah.
Senada dengan Masyarakat, Reza mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyelidiki aliran dana kegiatan ini. Sebab, menurutnya, mustahil berharap pada aparat penegak hukum lokal untuk membongkar praktik penyimpangan dana desa ini. Red
Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan informasi selanjutnya.



































