Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:41 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap dua terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor inisial PPS (25) warga Jl. Saribu Dolok Kelurahan Merek Raya Kabupaten Simalungun dan penadah DPS (43) warga Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Penggelapan tersebut terjadi di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib korban RZN (33) warga Jalan Hati Rongga Desa Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang pelaku PPS di Jl. Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, pelaku meminta korban untuk berhenti. Dengan posisi masih di atas sepedamotor dikendarai korban, lalu pelaku mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP nya. mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HP nya kepada pelaku dan pelaku turun dari Sepedamotor diikuti korban.

Kemudian pelaku meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan : ” Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku”. sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan. Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab pelaku : “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.

Kemudian korban memberikan sepedamotornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jl. Musyawarah Kota Pematangsiantar.

Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin 19 Agustus 2025 siang pukul 14:30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki di jl. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban tersebut bersama temannya inisial D dan telah menjualkan sepedamotor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.

Kemudian Tim Unit Jatanras langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku D di jl. Kutilang 1 Kelurahan Lubuk Baruh Kecamatan Padang Buluh Kota Tebing Tinggi.

Saat itu pelaku D mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban R. br L di Jl. Sd Impres Tanah Merah Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi. Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepedamotor korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta sepedamotor korban ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,” Pungkas AKP Sandi.(Han)

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru