DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:41 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

TIMELINES INEWS>>Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

 

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

 

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Baca Juga :  Dukungan Polsek Palipi dalam Pembangunan Pantai Pallombuan

 

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

 

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga :  Gelar Rapat Bersama, Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

 

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas
Kapolres Pidie Jaya Gelar Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas
Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya
KODIKLATAD Meriahkan HUT Persit KE-79 Semangat Solidaritas Dan Kebersamaan Terpancar
Peringati May Day, Kapolres Pidie Jaya Salurkan Paket Bansos untuk Buruh Bongkar Muat di Bandar Dua
Panen Raya Jagung di Bandar Baru, Polsek Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tak Ada Penutupan Lalin saat Peringatan May Day di Monas Besok
Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:59 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Medan Timur Berlangsung Megah Dan Meriah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:18 WIB

Ka’lapas Pemuda Langkat Gelar Tes Urine Mendadak untuk PNS Baru Dan Petugas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:49 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Hari Buruh Sedunia, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:17 WIB

Tiga Petugas Lapas Kls I Medan Ucapkan Sumpah PNS, Siap Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:00 WIB

Pelindo Regional 1 Apresiasi Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:15 WIB

KAPOLRESTA DELI SERDANG CEK PERSONEL PENGAMANAN PERINGATAN HARI BURUH (MAY DAY) 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:03 WIB

POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP 7 PELAKU PREMANISME BERKEDOK JURU PARKIR DAN PENGATUR LALIN

Berita Terbaru

Exit mobile version