TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
03/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Hamparan perak Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (29/4/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dua tersangka yang diamankan yakni Rahmansyah (29), yang diduga sebagai pengedar narkoba, dan Suharis (52), yang diduga sebagai pengguna. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet hitam, satu dompet warna pink, serta uang tunai sebesar Rp65.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Sat Resnarkoba saat melakukan penyelidikan di Desa Klumpang.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika, Pungkasnya.
(***)