Pengulu dan Perangkat Desa Marpunge di Gayo Lues Kembalikan Kerugian Negara di Kantor Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 8 Juli 2023 - 22:53 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | GAYO LUES

Blangkejeren, Pengulu bersama perangkat Desa Marpunge Kecamatan Putri Betung Gayo Lues mengembalikan kerugian keuangan negara.

Uang dikembalikan atas dugaan perkara penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Desa Marpunge tahun anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalikan tersebut berlangsung di Mapolres Gayo Lues, Kamis (6/7/2023) siang.

Pengembalian dana temuan menyimpang sebesar Rp 208 juta turut disaksikan Kapolres Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues, Dandim Gayo Lues serta sejumlah kepala dinas teknis.

Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Galus.

Yakni dana BLT desa Marpunge Rp 208 juta sempat dialihkan untuk pembangunan masjid di desa tersebut.

Selain itu juga ada beberapa kegiatan lainnya diduga fiktif dan bantuan tidak disalurkan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBK desa tersebut.

Dalam kasus tersebut menyebabkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Gayo Lues didampingi oleh tim teknis ditemukan adanya  potensi Kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan Keuangan Kampung Marpunge Kecamatan Putri Betung tahun anggaran 2022.

Dimana sesuai dengan LHP Inspektorat Kabupaten Gayo Lues nomor: 700/40/IK/2023, tanggal 31 Januari 2023, disimpulkan bahwa, Pengulu (Keuchik) desa  Marpunge, Kadimin Sambo (48)  bersama perangkat desanya.

Diminta agar menyalurkan kembali pemotongan BLT dengan jumlah Rp 208.000.000 yang sempat dialihkan untuk pembangunan di desa itu, disalurkan kembali kepada masing-masing penerima bantuan itu.

Selain itu juga, agar menyalurkan bantuan berupa barang yang belum disalurkan dengan nilai mencapai Rp 156.600.000, dan menyetorkan ke kas Kampung dengan nilai Rp 128.282.776.

Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.282.776 berlangsung di aula Mapolres.

Dalam pengembalian kerugian keuangan negara Rp 128.282.776 tersebut yang dituruti disaksikan dan dihadiri Pj Bupati Drs Alhudri, Kapolres, Dandim, kepala Inspektorat dan Pengulu berserta perangkat desa Marpunge kecamatan Putri Betung tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza didampingi Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah kepada Timelines Inews, Jumat (7/7/2023) mengatakan , perangkat Pengulu bersama perangkat desa telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) desa Marpunge tahun anggaran 2022 lalu.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atas dasar nota kesepahaman bersama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.

Tentang koordinasi aparat pengawas internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Dijelaskan, pengembalian juga berdasarkan pedoman kerja teknis antara Inspektorat Aceh dengan Ditreskrimsus Polda Aceh Nomor : B/04/IV/HUK.1.1./2023, tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh. (JK)

Berita Terkait

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Transparansi Dan Kesejahteraan Anggota
Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan Di Rutan Kelas I Medan
Lapas Tebing Tinggi dan Pemkot Tebing Tinggi Bersinergi untuk Menekan Angka Kasus TBC
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Kelas I Medan Audiensi ke PN Medan
Lapas Perempuan Medan Panen 11 Kg Sawi Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul
Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas
Rutan Tanjung Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berintegritas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Transparansi Dan Kesejahteraan Anggota

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan Di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Lapas Tebing Tinggi dan Pemkot Tebing Tinggi Bersinergi untuk Menekan Angka Kasus TBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Kelas I Medan Audiensi ke PN Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

Lapas Perempuan Medan Panen 11 Kg Sawi Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Terduga Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu

Berita Terbaru