ACEH BARAT – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana penggunaan dividen sebesar Rp3 miliar yang diterima dari Bank Aceh Syariah.
Menurut LANA, dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menyampaikan bahwa penerimaan dividen oleh pemerintah daerah merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, yang tidak kalah penting adalah keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan kepada publik mengenai arah pemanfaatan dana tersebut agar masyarakat mengetahui manfaat yang akan diperoleh.
“Masyarakat tentu mengapresiasi adanya tambahan pendapatan daerah dari dividen Bank Aceh Syariah. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan kepada publik dana tersebut akan digunakan untuk program apa saja. Transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Teuku Laksamana.
Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan daerah pada prinsipnya harus dikelola sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LANA, keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana publik merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip good governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
LANA menilai bahwa Aceh Barat masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan yang memerlukan perhatian serius. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan banjir di sejumlah wilayah, bantuan terhadap rumah tidak layak huni, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Atas dasar itu, LANA berharap dana dividen tersebut dapat diarahkan kepada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
“Rakyat tidak hanya ingin mengetahui bahwa pemerintah menerima dividen. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” lanjut Teuku Laksamana.
LANA juga mengingatkan agar penyampaian dividen kepada pemerintah daerah tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Menurut organisasi tersebut, yang menjadi ukuran utama adalah implementasi penggunaan anggaran secara terbuka, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain meminta keterbukaan dari pihak eksekutif, LANA juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses penganggaran maupun penggunaan dana dividen tersebut. Pengawasan legislatif dinilai penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, LANA menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat penjelasan resmi mengenai alokasi maupun rencana penggunaan dividen tersebut, LANA menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia melalui permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah tersebut, menurut LANA, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan keuangan negara maupun keuangan daerah.
Selain mekanisme keterbukaan informasi, LANA juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi penggunaan dana tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Setiap rupiah uang daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Karena itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menyampaikan secara terbuka rencana penggunaan dividen Rp3 miliar tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai manfaat yang akan diterima,” tutup Teuku Laksamana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengenai rincian alokasi penggunaan dividen sebesar Rp3 miliar tersebut. Apabila pemerintah memberikan penjelasan atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
#LANA
#Acehbarat




























