Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 00:34 WIB

20319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.

Berita Terkait

Pelepasan Kontingen Muay Thai Aceh Barat ke Prapora 2025 Digelar Khidmat
Pimpin Apel Tanggap Bencana di Meulaboh, Kapolda Aceh: Bersinergi Hadapi Musim Hujan
Muaythai Aceh Barat Raih Juara Umum III di Kejurda Aceh 2025
Tanpa Anggaran, Muaythai Aceh Barat Tetap Melangkah ke Kejurda Banda Aceh
Lapas Blangkejeren Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian Warga Binaan, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga
Kodam Iskandar Muda Buka Pendaftaran Calon Bintara dan Tamtama TNI AD TA 2025
Danrem 012/Teuku Umar Beri Pembekalan Bela Negara Kepada Santri Dayah Ruhul Qur’ani Aceh Barat

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:22 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Panen Raya Hortikultura, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:34 WIB

Upacara HUT ke-54 KORPRI: Lapas Kelas IIA Binjai Tekankan Semangat Pengabdian ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:19 WIB

Terdampak Banjir, Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Kondisi Terkini Di Lapas Narkotika Langkat

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:51 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan DWP Sumut untuk Warga Binaan Terdampak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 22:48 WIB

Kalapas Pancur Batu Ikut Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lapas Terdampak Banjir di Langkat, Sampaikan Empati kepada Warga Binaan

Senin, 1 Desember 2025 - 22:05 WIB

Rutan Labuhan Deli Peringati Hari KORPRI ke-54, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Upacara HUT KORPRI ke-54, ASN Diminta Jadi Penggerak Utama Transformasi Digital

Senin, 1 Desember 2025 - 21:35 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-54 Dengan Khidmat

Berita Terbaru