Kabur ke Aceh, Pelaku Penggelapan Uang Indomaret Ditangkap Polsek Mardingding

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 16:58 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kec. Mardingding Kab. Karo.

Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi, Senin (17/7/2023) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, saat Saksi Alfajri Kabaekan (22), Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp. 30 juta 223 ribu 8 ratus, namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh A (22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.

Bukannya mengembalikan, A kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, yang mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kapolsek Tigapanah AKP Donal Tambunan SH menjelaskan atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita periksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan.” jelas Kapolsek, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kel. Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.

Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan Personil Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9) kemarin dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek guna proses sidik.

“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik”, pungkas Kapolsek.

A dipersangkakan, lanjut Kasat, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(jol)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Berita Terbaru