Serobot Tanah & Menganiaya Warga, Muklis Masih Berkeliaran

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 11:15 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Sungguh ironis maraknya dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan sudah dijadikan tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

Susilo, pemilik lahan yang telah diserobot mengatakan, saya sebagai salah seorang warga memberanikan diri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang kami alami atas dasar penyerobotan sebidang tanah dan telah melakukan penganiayaan kepada kami. Terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon video Conference oleh awak media yang bertugas.

Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik Haji Mukhlis Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2022 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

“Kami meminta BPN bekerja profesional jangan menerbitkan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan alas hak”, ungkap Susilo.

Susilo yang menjadi korban penyerobotan tanah dan penganiayaan yang dilakukan oleh Haji Mukhlis Nasution yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, kepada awak media ini menyebutkan dirinya telah melaporkan Haji Mukhlis Nasution ke Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan.

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Haji Mukhlis Nasution SP MM terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane.

Di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing.

Kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana.

“Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.

Awak media yang bertugas menilai bahwa kasus yang menimpa Susilo selaku pemilik lahan tersebut sarat permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk Oknum dari BPN Asahan sendiri yang telah “Kong Kalikong” bersama tersangka ASN bernama Haji Mukhlis Nasution.

Jadi dengan harapan kedepan agar para Stekholder terkait dapat lebih mencermati persoalan ini dan membuka takbir kebenaran yang selebar-lebarnya terhadap kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkab Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution MM, yang berujung pemukulan terhadap Susilo (46) warga Lingkungan XV Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.(tim)

Berita Terkait

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Siap Laksanakan Amnesti Sesuai Ketentuan, Rutan Tanjung Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru