Dandim 0104/Atim Ikuti Pemusnahan 3.308,75 Gram Sabu Di Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:55 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dandim 0104/Atim bersama Forkopimda Kota Langsa ikuti Pemusnahan barang bukti 3.308,75 Gram Sabu di Mapolres Langsa

TIME LINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P ikuti pemusnahan barang bukti sabu yang di gelar Polres Langsa, dengan cara diblender yang disita mulai September 2023 hingga Januari 2024 seberat 3.308,75 gram sabu yang disita dari 10 tersangka di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (25/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dandim 0104/Aceh Timur, dalam sambutannya menyampaikan, saya mengapresiasi Polres Langsa atas kerja sama yang solid dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu. Upaya bersama ini membuktikan komitmen kita dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah ini. Terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini, “ungkapnya.

Pemusnahan ini, lanjut Dandim, adalah langkah konkret dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Namun, kami juga sadar bahwa ini hanyalah salah satu aspek dari usaha bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.

Sementara Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH mengatakan, “hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus”.

“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri priq 8 orang dan wanita 1 orang, “tambahnya.

Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda, “tegasnya.

Hal ini, sambungnya, “sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5”.

Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerjasama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk kampung bebas dari narkoba, “pungkasnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut juga dihadiri, Pj. WaliKota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan
Patroli Rutin Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Dua Tersangka Narkotika
Ketua DPRK Langsa Pererat Silaturahmi dengan Ibu-Ibu Gp. Meurandeh Teungoh
LSM JARA Dukung Penuh Polri Sikat Habis Mafia Korupsi Pasokan Batu Bara PLN

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB