Polsek Indra Makmu Amankan Dua Warga Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Zul

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 22:35 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Aceh Timur tersangka pemilik diamankan oleh unit Polsek Indra Makmu berikut barang bukti

TIME LINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi – Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (14/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB mengamankan dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H. menyebutkan, dua tersangka tersebut adalah: SA, 41 tahun warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu dan SU, 37 tahun, warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kebupaten Aceh Timur.

Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka SA sering dilakukan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tadi Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah SA,” ungkap Yudha, Sabtu, (20/01/2024) kemarin.

Setibanya di rumah SA, lanjut Yudha, Kapolsek bersama anggota mendapati dua tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.

“Dari penyisiran ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya: uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu – sabu); 2 (dua) unit Handhone; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah guntin dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5629 DBE,” sebut Kasat Narkoba.

Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Indra Makmu. Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Dugaan Pengelolaan Dana BOKB Rp28 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, LP2iM Minta Transparansi
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Willy Erdin Al Amri Menyerahkan Diri dan Ditahan
Berawal dari Info Warga, Polisi Tangkap Pria 44 Tahun Edarkan Sabu Di Hamparan Perak
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus Warga dan Polisi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tingkatkan Keamanan melalui Kontrol Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Kolaboratif, PT PPK Rayakan HUT ke-81 RI dengan Sportivitas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Tata Kelola Kunci Keberlanjutan”, PT PPK Tingkatkan Pemahaman GCG dan ACGS di Jakarta

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB