TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
23/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI,Deli Serdang Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP A.R. Riza.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Saat petugas tiba, tersangka sempat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing, serta uang tunai sebesar Rp65.000.
Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Penyidik selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan maupun pemasok narkotika lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kami akan berupaya mendalami untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkotika lainnya,” ungkap AKP A.R. Riza.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu Kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika,” pungkas AKP A.R. Riza.
(***)





























