Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Kasus PPPJ Kota Lhokseumawe

Zul

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:57 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, SH, MH

TIMELIMES INEWS | LHOKSEUMAWE

Lhokseumawe – Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018 – 2022, Kamis (21/3/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo, SH, MH menjelaskan Tindak Pidana ini akan menyeret para Pejabat Perintahan Kota Lhokseumawe yang menjabat pada periode tersebut menjadi tersangka.

Kelima tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe Tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada Tahun 2020 hingga Tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran, lanjut Plt. Kajari.

Kemudian, hal tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jelasnya.

“Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Kajhu, Banda Aceh sebelum jadwal sidang”, papar Plt Kejari.

Hadir mendampingi Plt. Kajari Lhoksuemawe, Kasi Intelijen Kejari Lhoksumawe Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, SH, MH.

Berita Terkait

INFO ORANG HILANG
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Generasi Muda Wajib Tahu! Abu Siwah Ungkap Pentingnya Deep Breathing
Bapas Palangka Raya Ikuti Pengukuhan Satops Patnal, Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal
Kepala BNNP Aceh Ajak 800 Santri Dayah Ruhul Qur’an Bentengi Diri dari Narkoba
Sertifikat IELTS Rp500 Ribu dan Janji Kerja ke Australia: Menguliti Modus Loker Viral yang Berujung Dugaan Penipuan
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Darul Hasanah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Putra Asal Buton Wakatobi Dr. La Ode Muhammad Ady Ardyawan Resmi Dilantik Menjadi Rektor Termuda Di Indonesia Timur

Minggu, 19 April 2026 - 12:58 WIB

Percepat Layanan, PDAM Tirta Agara Luncurkan Terobosan Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

PT KAI Divre I Sumut Perkuat Kebersihan Sarana demi Wujudkan Perjalanan Nyaman

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Minggu, 19 April 2026 - 07:00 WIB

Wakili Kakanwil, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Kegiatan Menembak Eksternal di Yonko 463 Pasgat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:29 WIB

Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru