Polda Sumut Berhasil mengungkap kasus Mafia Beras Bulog

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:34 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

05 Maret 2024

TLii | SUMUT | MEDAN Penyidik Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap mafia beras komersil Bulog dan mengamankan AKL keturunan Tionghoa serta menyita barang bukti 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau, Selasa (20/2/2024) silam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III, Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara, Selasa (5/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AKL memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino” jelas Hadi didampingi Dirreskrimsus, Kombes. Pol. Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu.

“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton” ujarnya.

Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa.

“Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka” ujarnya.

Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terhadap tersangka AKL, dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu mengatakan adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi” jelasnya.

Karena harus perusahaan kilang padi, sambung Arif Mandu, sehingga tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen kilang. editor (ruli)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru