Polisi Amankan 1,1 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Pelajar Pandeglang

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:30 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kilogram. Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku dari tempat yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 lalu di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RA, BY, dan RD. Awalnya Polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat diinterogasi, RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari. Dari hasil pengembangan, ganja tersebut juga dijual ke RD,” katanya.

“Terakhir kami mengamankan RD di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ucap Kapolres.

Pelaku BY mendapatkan ganja tersebut dengan membeli melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu per paket.

“Nilai barang itu sekitar Rp8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Menurut Kapolres, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada remaja serta anak sekolah. Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Jumlah ganja yaitu 1.145,88 gram yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai aturan yang berlaku para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Berita Terkait

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB