Polisi Amankan 1,1 Kg Ganja yang Akan Diedarkan ke Pelajar Pandeglang

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:30 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) bersama jajaran Polres Pandeglang, menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,1 kg yang sudah dikemas dalam beberapa paket. (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kilogram. Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku dari tempat yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 lalu di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RA, BY, dan RD. Awalnya Polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat diinterogasi, RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari. Dari hasil pengembangan, ganja tersebut juga dijual ke RD,” katanya.

“Terakhir kami mengamankan RD di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ucap Kapolres.

Pelaku BY mendapatkan ganja tersebut dengan membeli melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu per paket.

“Nilai barang itu sekitar Rp8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Menurut Kapolres, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada remaja serta anak sekolah. Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Jumlah ganja yaitu 1.145,88 gram yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai aturan yang berlaku para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru