Polres Aceh Timur Gelar Sosialisasi Perpol RI No 8 Tahun 2021

Zul

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:24 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Aceh Timur Membuka kegiatan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di Aula Mapolres setempat (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk – Polres Aceh Timur Gelar Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol RI) No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Reatoratif yang dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru,  S.I.K, bertempat di Aula Bhara Daksa, Selasa (28/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada seluruh personel yang hadir dan mengikuti sosialisasi ini, saya berharap jangan hanya menjadi pendengar tapi menjadi pendengar yang meresapi dan memberlakukan itu dalam rutinitas tugas kita sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Disebutkan, Perpol Nomor 08 Tahun 2021 sangat penting dan oleh karena itu agar rekan-rekan, khususnya penyidik bisa memahami, sehingga tidak semua tindak pidana harus diselesaikan di pengadilan.

“Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat. Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” ujar Alumni Akpol 2003 ini.

Menurutnya, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Terang Nova.

Usai pembukaan oleh Kapolres, dilanjutkan paparan oleh Kasihumas AKP Agusman Said Nasution, S.H, Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H, dan Kasubsi Bankum Sikum Bripka M. Rizal, S.H.

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru