Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengemudi Mobil Ayla Tabrak Tiga Pemuda Depan Kampus Nommensen

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:33 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat 10 Mei 2024.

Kapolres Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada Pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi,kemudian satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan.

Selanjutnya tiba tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut Dimana satu orang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut,Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 idenitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.

“Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” Jelas AKBP Yogen.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru