Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:30 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda, Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan ” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban atas nama Irnawati (39) Ibu rumah tangga, Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp.25.000.000.-(Duapuluh lima juta Rupiah)

Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

” Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.”Kata Fajriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih AKP Fajriadi menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam.Kemudian Tim nya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.

“Selanjutnya Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat.Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan.” Terang Kasat Reskrim.

“Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO saat ini telah di berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” Pungkas AKP Fajriadi.

Berita Terkait

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak
Semangat Hari Kartini Jadi Pedoman Berkarya, PW IWO Aceh Tegaskan Peran Strategis Insan Pers
BPS Langsa Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data Lewat Program Desa Cantik
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula
Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru