Satresnarkoba Polres Langsa berhasil bongkar ladang ganja di area kebun sawit dan amankan barang bukti serta pemilik, (Foto : Humas Polres Langsa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap praktik budidaya ganja yang disembunyikan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Gampong Bukit Drien, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja yang ditemukan di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di areal perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., itu membuahkan hasil setelah petugas memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter dengan berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Langsa masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah seluruh proses rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.




























