Tim Kuasa Hukum Raisul dan Rekan-rekan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan oleh Polres Bima Kota

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:20 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM KUASA HUKUM Raisul dkk: Polres Bima Kota Dinilai Tidak Sah Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka Bima selasa. 07/05/2024

TLii | NTB | kota Bima, TIM Kuasa Hukum “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya, ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota terhadap. “RAISUL”, dkk tanggal 20 April 2024 pukul 14:00 Wita, di Desa laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya yang tergabung dalam aksi demonstrasi di Desa Laju, tanggal 20 April 2024 ditangkap oleh sekelompok orang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota. Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H bersama Tim Kuasa Hukum lainnya menilai bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status Raisul dkk sebagai tersangka tidak melalui prosedur dan mekanisme hukum yang benar. ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, terlalu buru-buru Raisul dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka dan kami menilai Polres Bima Kota tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang baik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Selain itu, kami juga mempersoalkan adanya cacat hukum terkait perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, surat perintah, dan ketentuan penangkapan. Sambungnya. Raisul dan kawan-kawan?

“SULAIMAN S.H.” Merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum “Raisul dkk,” menegaskan bahwa klien kami bukan penjahat, bukan pelaku kriminal tapi klien kami adalah orang-orang yang membela hak rakyat, dengan itu kami berkeyakinan berdasarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, Hakim akan berpihak pada yang benar bukan pada yang salah. Sebagaimana adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Tutupnya.
(Red)

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB