Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri. 

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:16 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapak Tuan – Sebagai upaya penegakan hukum Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana ITE seorang warga Labuhanhaji Timur berinisial PS (24) sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.

 

Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024, tentang terjadinya dugaan tindak Pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi yang terjadi sekitar bulan Desember 2023 melalui Whatsapp App.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Anggota unit II/Tipidter Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar dan diterima oleh Jaksa penuntut umum.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

 

Tersangka dijerat dalam perkara Tindak Pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45B Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” Pungkas Fajriadi.

Berita Terkait

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi
Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong
Lantik 47 Geuchik, Wali Kota Langsa Dorong Kepemimpinan Berintegritas dan Berpihak pada Rakyat
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PT PLN UID Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Eazy Paspor untuk Pasien ICU, Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:51 WIB

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama, PMT Perkuat Budaya K3 di Terminal Belawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:42 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bekali Keterampilan Produktif, Rutan Tanjung Tebar Benih Lele Di Kolam Pembinaan

Berita Terbaru