Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dibekuk Polisi

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 16:18 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu yang diamankan Polres Pandeglang.(Foto:TLii/Ikhsan)

Dua pengedar sabu yang diamankan Polres Pandeglang.(Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Penangkapan keduanya yang masing-masing berinisial A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok dilakukan di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

“Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Senin (22/7/2024).

Dia menerangkan, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,”ucapnya.

Ilman menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo. Dari tangan A (33), personel mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, 1 unit telepon genggam dan 1 timbangan digital kecil warna silver.

Kemudian, kita melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram tersebut tidak sendiri melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok. Hasil interogasi mengarah pada A (27) alias Jabok, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok,” ujar AKP Ilman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Adapun acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar
Longsor Tutup Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Personel Polsek Bakongan Timur Gerak Cepat.
Wujudkan Pariwisata Dan Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota
Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Wujudkan Pariwisata Dan Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 12:19 WIB

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Berbagai Aspirasi, Fokus Utama pada Sektor Pendidikan kepada Komisi X DPR RI

Berita Terbaru