Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap 2 Pengedar Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:23 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pandeglang rilis kasus narkoba. (Foto:TLii/Ikhsan)

Polres Pandeglang rilis kasus narkoba. (Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial Y (39) warga Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan laki-laki berinisial MY (26) warga Kampung Soge Karya Bakti, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap Y pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 01.39 WIB di pinggir jalan raya Munjul-Panimbang Kecamatan Panimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinterogasi, tersangka Y mengaku sudah menyerahkan sebagian sabu tersebut ke rekannya untuk dijual kembali. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memburu MY dan berhasil ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di jalan raya Teluk Lada Kecamatan Panimbang.

“Yang pertama ditangkap itu saudari Y di Kecamatan Panimbang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus di dalam 5 paket kecil. Setelah diinterogasi, tersangka ini mengaku sudah mengirimkan sebagian sabu ke rekannya berinisial MY yang berhasil kami tangkap juga,” kata Kapolres, Kamis (15/8/2024).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 bungkus sabu dengan berat total 30,08 gram, 1 unit handphone, 1 buah tas pinggang, 1 rol lakban, 1 buah tas pensil, 2 buah timbangan digital, 2 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap sabu dan 2 pack plastik bening.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka ini masih dalam 1 jaringan dan memiliki 1 bandar besar diatasnya yang menyuplai sabu ke mereka. Keduanya mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp dari hasil penjualan sabu.

“Jadi mereka ini sistemnya menyimpan sabu tersebut di satu titik dan kemudian barang itu diambil, mereka tidak pernah ketemu secara langsung. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap bos besar mereka, untuk 1 paket kecil sabu mereka jual antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang biasa disebut Bagong. Ia mengaku selama ini melakukan transaksi narkoba ke para pelanggannya dengan cara mentransfer terlebih dahulu setelah itu dikirimkan titik lokasi penyimpanan narkoba.

Y mengaku terpaksa melakukan bisnis harap tersebut lantaran terpaksa tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki pasangan hidup serta harus menghidupi keempat orang anaknya.

“Dapat keuntungan Rp50 ribu. Terpaksa karena saya ibu rumah tangga tidak punya pekerjaan, saya punya anak 4 orang. Saya dapat barangnya dari Bagong,” tambahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Berita Terkait

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer
Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 
Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah
Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”
Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:13 WIB

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terbaru