Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Deli Serdang

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 07:54 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG

26/09/2024

Deli Serdang Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung berhasil mengungkap dan menangkap seorang residivis spesialis pembobol rumah yang beraksi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku berinisial NA alias Aseng berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, JS, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang terletak di Jalan Jalak IX, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH, serta Wakapolsek MK Daulay, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar hari ini. Berdasarkan laporan, JS dan istrinya sedang bekerja ketika rumah mereka dibobol pada 3 Maret 2024.

“Korban menemukan rumah dalam keadaan berserakan ketika kembali, dan setelah dicek, perhiasan emas, tabungan, dan celengan di lemari kamar lantai dua hilang. Pelaku masuk dengan menjebol plafon rumah,” jelas Kombes Pol Teddy Marbun.

JS kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Tembung dengan nomor laporan LP/B/322/III/2024. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Tembung.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, tim berhasil menangkap pelaku NA alias Aseng. Saat diinterogasi, NA mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial ER, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

“Saat diminta menunjukkan lokasi keberadaan ER dan barang bukti, pelaku NA mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjut Kombes Pol Teddy.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. Pelaku NA kini dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi masih terus memburu rekan pelaku yang buron dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Pungkasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru