Rugikan Negara, Kejari Langsa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Zul

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 21:34 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa didampingi Kasie Intelijen ( Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pengadaan bahan kimia tawas batu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Langsa Tahun anggaran 2020-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto, SH, MH kepada sejumlah Insan Media di Kantor Kejari setempat, Senin (02/09/2024).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 telah ditetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pengadaan bahan kimia tawas batu,” ungkap Kejari Kota Langsa Efrianto dan didampingi Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto, SH, MH.

Efrianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah A, selaku Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, FR yang merupakan Wakil Direktur CV. A dan TS selaku Pimpinan UD. E.

Dikatakan, “Pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa oleh perusahaan CV. A yang mana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian atau fiktif,” pungkas Efrianto.

Selanjutnya Efrianto juga memaparkan pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD. E terdapat lagi selisih harga pembayaran dengan pembelian.

Dimana berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara mencapai Rp.784.861.832,60, hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi serta menemukan tersangkanya.

“Saat ini kita belum melakukan penahanan, karena ketiga tersangka koorperatif pada setiap pemeriksaan penyidik,” pungkas Kajari Langsa.

Berita Terkait

Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  
Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru