Studi Tiru Desa se-Kabupaten Deli Serdang di Yogyakarta Menguras Anggaran Desa.**

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 23:59 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Deli Serdang, Pelaksanaan studi tiru desa se-Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kuat hanya menjadi akal-akalan oknum tertentu. Program yang seharusnya berfokus pada pengembangan dan peningkatan kapasitas desa, ditengarai malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keraguan terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran desa. Dugaan ini muncul karena adanya indikasi bahwa kegiatan tersebut menguras anggaran yang signifikan, tanpa adanya hasil yang jelas dan konkret bagi pembangunan desa.

Sebanyak 380 desa dari Kabupaten Deli Serdang mengirimkan pesertanya ke Yogyakarta untuk mengikuti kegiatan studi tiru. Bahkan, beberapa desa mengirimkan dua perwakilan. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya registrasi sebesar 18 juta rupiah. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan, terutama jika dibandingkan dengan dampak nyata yang diharapkan dari kegiatan tersebut. Anggaran yang cukup besar ini menjadi sorotan, memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum tertentu.

Dari undangan yang beredar, keberangkatan peserta studi tiru desa se-Kabupaten Deli Serdang dibagi menjadi dua angkatan. Tahap pertama dimulai pada 10 September dan berakhir pada 14 September 2024. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada Kamis, 12 September, dan berakhir pada Senin, 16 September 2024. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang cukup besar, namun tetap menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas serta urgensi kegiatan tersebut, mengingat waktu dan anggaran yang terpakai cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Penelusuran

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim TLii, terdapat dugaan kuat bahwa pihak penyelenggara memalsukan legalitas kelembagaan kegiatan studi tiru tersebut. Tim menemukan bahwa setelah melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) di ahu.go.id, nomor AHU yang tercantum dalam undangan belum terdaftar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa kegiatan tersebut mungkin tidak dilakukan oleh lembaga resmi yang berwenang, dan berpotensi menjadi bentuk penyelewengan.

Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang belum memberikan tanggapan terkait adanya kegiatan studi tiru yang tengah disorot publik, meski telah dikonfirmasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ari Simatupang, saat ditemui di ruang kerjanya oleh tim investigasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menekankan berkali-kali pentingnya mengikuti prosedur resmi. Ia mengungkapkan bahwa surat edaran sudah dikeluarkan, dengan arahan bahwa setiap desa seharusnya lebih memprioritaskan seminar atau kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang relevan dan bermanfaat bagi desa.

Ari juga menyayangkan sikap pimpinan kecamatan dan desa yang tampaknya mengabaikan surat edaran tersebut, meskipun telah ditandatangani oleh Bupati. Menurutnya, ketidakpatuhan ini justru memperburuk situasi dan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dana desa dan kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa”. Ujar Ari

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, saat dikonfirmasi oleh tim media mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan studi tiru desa, hanya menyampaikan tanggapan singkat, “Terima kasih informasinya, Bang.

saya baru tau, akan segera kita monitor.

Sebelumnya kita sudah dan terus mengingatkan agar penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas nya.Terkait kegiatan ini tidak ada pemberitahuan dan di infokan sama sekali kepada pihak kita bang.Terkait kegiatan ini tidak ada pemberitahuan dan di infokan sama sekali kepada pihak kita bang”.

Pernyataan tersebut terkesan belum memberikan tanggapan yang lebih mendalam atau tindakan lebih lanjut terkait kasus ini. Hal ini mungkin menandakan bahwa pihak kejaksaan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi atau mengambil langkah hukum yang jelas.

Bersambung…

H²Mc

Berita Terkait

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.
Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi
Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai
Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
PT Pelindo Multi Terminal Perkuat Budaya K3 di Forum Internasional USU–USM
Sidang TPP Lapas Binjai, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Berkeadilan
Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan ke Masyarakat Berperan aktif Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Jelang May Day,Polres Pematangsiantar Gelar BLP Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:20 WIB

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi

Selasa, 28 April 2026 - 21:17 WIB

Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Berita Terbaru