TLii | SUMUT |Deli Serdang, Pelaksanaan studi tiru desa se-Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kuat hanya menjadi akal-akalan oknum tertentu. Program yang seharusnya berfokus pada pengembangan dan peningkatan kapasitas desa, ditengarai malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keraguan terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran desa. Dugaan ini muncul karena adanya indikasi bahwa kegiatan tersebut menguras anggaran yang signifikan, tanpa adanya hasil yang jelas dan konkret bagi pembangunan desa.
Sebanyak 380 desa dari Kabupaten Deli Serdang mengirimkan pesertanya ke Yogyakarta untuk mengikuti kegiatan studi tiru. Bahkan, beberapa desa mengirimkan dua perwakilan. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya registrasi sebesar 18 juta rupiah. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan, terutama jika dibandingkan dengan dampak nyata yang diharapkan dari kegiatan tersebut. Anggaran yang cukup besar ini menjadi sorotan, memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum tertentu.
Dari undangan yang beredar, keberangkatan peserta studi tiru desa se-Kabupaten Deli Serdang dibagi menjadi dua angkatan. Tahap pertama dimulai pada 10 September dan berakhir pada 14 September 2024. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada Kamis, 12 September, dan berakhir pada Senin, 16 September 2024. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang cukup besar, namun tetap menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas serta urgensi kegiatan tersebut, mengingat waktu dan anggaran yang terpakai cukup signifikan.
Hasil Penelusuran
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim TLii, terdapat dugaan kuat bahwa pihak penyelenggara memalsukan legalitas kelembagaan kegiatan studi tiru tersebut. Tim menemukan bahwa setelah melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) di ahu.go.id, nomor AHU yang tercantum dalam undangan belum terdaftar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa kegiatan tersebut mungkin tidak dilakukan oleh lembaga resmi yang berwenang, dan berpotensi menjadi bentuk penyelewengan.
Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang belum memberikan tanggapan terkait adanya kegiatan studi tiru yang tengah disorot publik, meski telah dikonfirmasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ari Simatupang, saat ditemui di ruang kerjanya oleh tim investigasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menekankan berkali-kali pentingnya mengikuti prosedur resmi. Ia mengungkapkan bahwa surat edaran sudah dikeluarkan, dengan arahan bahwa setiap desa seharusnya lebih memprioritaskan seminar atau kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang relevan dan bermanfaat bagi desa.
Ari juga menyayangkan sikap pimpinan kecamatan dan desa yang tampaknya mengabaikan surat edaran tersebut, meskipun telah ditandatangani oleh Bupati. Menurutnya, ketidakpatuhan ini justru memperburuk situasi dan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dana desa dan kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa”. Ujar Ari
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, saat dikonfirmasi oleh tim media mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan studi tiru desa, hanya menyampaikan tanggapan singkat, “Terima kasih informasinya, Bang.
saya baru tau, akan segera kita monitor.
Sebelumnya kita sudah dan terus mengingatkan agar penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas nya.Terkait kegiatan ini tidak ada pemberitahuan dan di infokan sama sekali kepada pihak kita bang.Terkait kegiatan ini tidak ada pemberitahuan dan di infokan sama sekali kepada pihak kita bang”.
Pernyataan tersebut terkesan belum memberikan tanggapan yang lebih mendalam atau tindakan lebih lanjut terkait kasus ini. Hal ini mungkin menandakan bahwa pihak kejaksaan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi atau mengambil langkah hukum yang jelas.
Bersambung…
H²Mc

































