TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE – Sabtu, 25 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Polda Aceh) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan dalam satu hari, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ratusan paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di beberapa lokasi berbeda, khususnya di wilayah Kecamatan Lawe Alas.
Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pulo Sepang. Petugas menangkap dua pria berinisial JY (27) dan KR (27). Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 0,14 gram sabu, uang tunai Rp130 ribu, dan satu unit ponsel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat hendak diamankan, JY sempat mencoba membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian menangkap KR yang diduga sebagai pemasok di sebuah warung kopi.
Sementara itu, di Desa Pulonas, petugas juga mengamankan seorang lansia berinisial S (71). Meski telah lanjut usia, ia kedapatan menyimpan ganja seberat 203,98 gram yang disembunyikan dalam keranjang merah dan dibalut sarung.
“Penegakan hukum tetap berlaku tegas tanpa memandang usia,” tegas pihak kepolisian.
Kasus lain terungkap di Desa Kota Kutacane, tepatnya di Link 1. Petugas menangkap CP (41), seorang tukang jahit sepatu. Sikapnya yang terlihat gugup memicu kecurigaan. Saat digeledah, ditemukan 16 paket kecil ganja di dalam kotak rokok yang disimpan di bawah meja.
Penggeledahan lanjutan di rumahnya mengungkap adanya stok tambahan sebanyak 105 paket ganja kecil dan besar yang tersimpan rapi.
Total barang bukti ganja yang disita dari seluruh operasi mencapai 152,68 gram. Modus yang digunakan para pelaku mengindikasikan mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas IPDA Patar Erwinsyah Nababan, S.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Madiansyah B.)
































