Diduga Manfaatkan Aset Daerah, Proyek Pasar Malam Lebaran Di Aceh Timur Disorot YARA

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 12:06 WIB

50843 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii-Aceh Timur | Senin 06 April 2026,Pelaksanaan Kegiatan Pasar Malam Dalam Rangka Perayaan Lebaran Di Kabupaten Aceh Timur Menuai Sorotan Dari Kalangan Masyarakat Sipil. Kegiatan Yang Digelar Di Atas Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tersebut Dinilai Perlu Mendapat Perhatian Serius Karena Diduga Memanfaatkan Fasilitas Atau Aset Daerah Untuk Kepentingan Komersial Tanpa Kejelasan Mekanisme Pengelolaan Dan Kontribusi Terhadap Daerah.SUASANA PASAR MALAM IDI RAYEUK

Sorotan Tersebut Disampaikan Oleh Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran. Ia Menilai Kegiatan Pasar Malam Yang Memanfaatkan Lahan Milik Pemerintah Daerah Harus Dikelola Secara Transparan Dan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku, Terutama Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Indra Kusmeran, Apabila Kegiatan Yang Berlangsung Di Atas Aset Daerah Tersebut Bersifat Komersial Dan Menghasilkan Keuntungan, Maka Harus Ada Kejelasan Mengenai Dasar Hukum Penggunaan Aset Tersebut, Termasuk Bentuk Kerja Sama, Perizinan Resmi, Serta Kontribusi Yang Diberikan Kepada Pemerintah Daerah Sebagai Bagian Dari Pendapatan Daerah.

“Jika Kegiatan Tersebut Menggunakan Lahan Milik Pemerintah Daerah Dan Bersifat Komersial, Maka Harus Jelas Status Hukumnya. Apakah Melalui Mekanisme Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Atau Bentuk Lain Yang Diatur Dalam Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jangan Sampai Aset Negara Dimanfaatkan Tanpa Kontribusi Yang Jelas Bagi Daerah,” Ujar Indra Kusmeran Kepada Wartawan TLii, Senin 06 April 2026.


Ia Menjelaskan Bahwa Pengelolaan Aset Milik Pemerintah Daerah Tidak Dapat Dilakukan Secara Sembarangan.


Hal Tersebut Telah Diatur Secara Tegas Dalam Berbagai Regulasi, Di Antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Menegaskan Bahwa Pemerintah Daerah Memiliki Kewenangan Sekaligus Kewajiban Untuk Mengelola Aset Daerah Secara Transparan, Akuntabel, Dan Memberikan Manfaat Sebesar-Besarnya Bagi Masyarakat.

Selain Itu, Mekanisme Pemanfaatan Barang Milik Daerah Juga Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Yang Kemudian Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Regulasi Tersebut Dijelaskan Bahwa Setiap Pemanfaatan Barang Milik Daerah Oleh Pihak Lain Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Yang Jelas, Seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Atau Bentuk Kerja Sama Lain Yang Sah Secara Hukum.

Indra Menambahkan Bahwa Apabila Kegiatan Pasar Malam Tersebut Memungut Biaya Dari Pedagang Atau Pelaku Usaha Yang Membuka Lapak, Maka Kegiatan Tersebut Secara Substansi Merupakan Aktivitas Ekonomi Atau Komersial Yang Seharusnya Memberikan Kontribusi Terhadap Pendapatan Daerah.

“Jika Ada Pungutan Kepada Pedagang, Penyewa Wahana, Atau Pelaku Usaha Lainnya, Maka Harus Jelas Siapa Yang Memungut, Berdasarkan Dasar Hukum Apa, Dan Ke Mana Aliran Dana Tersebut. Apakah Masuk Sebagai Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Atau Hanya Dikelola Oleh Pihak Tertentu,” Katanya.

Lebih Lanjut, Ia Juga Menyoroti Pentingnya Transparansi Terkait Pihak Penyelenggara Kegiatan Pasar Malam Tersebut. Menurutnya, Masyarakat Berhak Mengetahui Siapa Pihak Yang Diberikan Kewenangan Mengelola Kegiatan Tersebut, Apakah Merupakan Panitia Resmi, Pihak Swasta, Atau Bentuk Kerja Sama Dengan Pemerintah Daerah.

Dalam Perspektif Hukum, Kata Indra, Penggunaan Aset Daerah Tanpa Prosedur Yang Jelas Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum, Terutama Jika Terjadi Pemanfaatan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Pribadi Atau Kelompok Tertentu.


Ia Menjelaskan Bahwa Apabila Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Kewenangan Atau Pengelolaan Aset Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Maka Hal Tersebut Berpotensi Melanggar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Serta Dapat Berimplikasi Pada Aspek Hukum Administrasi Bahkan Pidana.

“Karena Itu Kami Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Penjelasan Secara Terbuka Kepada Publik. Hal Ini Penting Agar Tidak Menimbulkan Kecurigaan Di Tengah Masyarakat,” Ujarnya.

Selain Persoalan Legalitas Penggunaan Lahan, YARA Juga Menilai Perlu Adanya Kejelasan Terkait Perizinan Kegiatan, Termasuk Izin Keramaian, Izin Usaha Sementara, Serta Mekanisme Pengawasan Selama Kegiatan Berlangsung.

Menurut Indra, Kegiatan Yang Melibatkan Keramaian Publik Seperti Pasar Malam Umumnya Juga Berkaitan Dengan Berbagai Aspek Regulasi Lain, Termasuk Ketertiban Umum, Keselamatan Masyarakat, Hingga Potensi Penerimaan Daerah.

“Kita Tidak Menolak Kegiatan Pasar Malam. Justru Kegiatan Seperti Ini Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat, Terutama Bagi Pelaku UMKM. Namun Pengelolaannya Harus Dilakukan Secara Transparan, Akuntabel, Dan Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku,” Tegasnya.

Hingga Berita Ini Diturunkan, Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak Panitia Penyelenggara Maupun Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terkait Mekanisme Pengelolaan Kegiatan Pasar Malam Tersebut, Termasuk Mengenai Status Penggunaan Lahan Milik Pemerintah Daerah Serta Kontribusi Yang Diberikan Kepada Daerah.

YARA Aceh Timur Berharap Pemerintah Daerah Segera Memberikan Klarifikasi Secara Terbuka Kepada Publik Guna Memastikan Bahwa Setiap Pemanfaatan Aset Daerah Benar-Benar Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Serta Memberikan Manfaat Yang Nyata Bagi Kepentingan Masyarakat Luas.

Menurut Indra Kusmeran, Transparansi Dalam Pengelolaan Aset Publik Merupakan Bagian Penting Dari Upaya Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Serta Memastikan Bahwa Setiap Kegiatan Yang Memanfaatkan Fasilitas Negara Tidak Menimbulkan Potensi Penyalahgunaan Di Kemudian Hari.


#YARAACEHTIMUR
#PEMDA
#ASETDAERAH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Ayah Wa Raih Serambi Award 2026, Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an di Aceh Utara
PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan
Bupati Aceh Utara Tegaskan Tak Ada Pemotongan maupun Pengutipan Bantuan Dari Pemerintah
Bimtek Polisi 110 dan Command Center, Polres Lhokseumawe Perkuat Respons Pelayanan Masyarakat
Kasat Binmas: Jangan Biarkan Anak Tumbuh Tanpa Pengawasan, Cegah Kekerasan dan Kenakalan Sejak Dini
Kabar Baik! Denda PBB Warga Aceh Utara Dihapus 100 Persen, Berlaku September
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Meunasah Pusong dan Kediaman Waled Lapang
Lindungi Anak Tak Bisa Setengah Hati, Pemko Lhokseumawe Dorong Gerak Bersama Lintas Sektor

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB