Akses Berobat Tersendat, BPJS Kesehatan Lhokseumawe Sarankan Skema Alternatif untuk Aceh Utara

RAMAZANI

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|ACEH UTARA — Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar sesegera mungkin mencari solusi untuk masyarakat kategori miskin yang tidak bisa berobat karena desil tinggi.

 

“Ini perlu kita pikirkan bersama karena tidak akan mungkin kita masukkan lagi ke dalam kepesertaan JKA dalam waktu yang sangat singkat, sebab mekanismenya harus diusulkan, jadi butuh waktu tiga bulan loh,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rita mengatakan bila masyarakat tersebut mampu membayar iuran maka setiap bulannya harus membayar Rp 35 ribu per jiwa agar bisa berobat. Namun, jika dalam satu keluarga terdapat banyak anggota, ini akan menjadi beban juga bagi masyarakat.

 

“Tapi ini kan berkesinambungan. Apa ia mampu membayar (iuran) tiap bulannya. Kalau satu keluarga ada lima orang, berarti tiap bulan harus bayar Rp 176 tibu. Ini yang perlu kita pikirkan bersama,” ujar Rita.

 

Rita menyebut, pihaknya memiliki saran agar masyarakat miskin bisa berobat yaitu berkolaborasi dengan Baitul Mal sehingga nanti bisa dimasukkan ke dalam Mustahik. Pemerintah daerah bisa mengusulkan itu dalam waktu sesegera mungkin.

 

Mustahik Baitul Mal adalah individu atau kelompok yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh/Kabupaten untuk golongan fakir, miskin, mualaf, gharimin, serta fisabilillah.

 

“Jadi kita itu harus ada plan B dan bekerjasama dengan lintas sektor. Kemudian yang kedua forum CSR di lingkungan perusahaan juga ada baiknya saling tolong menolong agar masyarakat di lingkungan bisa berobat,” jelas Rita.

 

Rita menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan dinas terkait hingga Plt. Sekda Aceh Utara.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa meminta semua lintas sektor termasuk BPJS, BPS dan lainnya agar memberikan penangguhan waktu kepada masyarakat sampai bulan Juli 2026 untuk tetap bisa berobat.

 

Ayahwa bahkan mengaku akan sesegera mungkin bersurat ke pemerintah provinsi agar mendapatkan penangguhan itu. Namun entah itu sudah dilakukan oleh Bupati Ayahwa atau hanya sekedar penyampaian.[]

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru