Polisi Lumpuhkan Tujuh Residivis dan Begal di Medan, Beraksi di Beberapa Lokasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:31 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

15/10/2024

Medan, 14 Oktober 2024  Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal gabungan Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Area, dan Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang kerap beraksi di wilayah Medan. Ketujuh tersangka yang diamankan, yakni AFN (22), KECEK, Tolim (24), FAD (25), MRAR (20), ST alias S (25), dan H alias (26), merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindakan kriminal serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban, serta kunci L untuk mengambil sepeda motor. “Para pelaku ini menggunakan kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan barang-barang miliknya. Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario, 2 helm, 1 rekaman CCTV, kunci T, dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Tindakan tegas dilakukan oleh polisi karena para pelaku melawan saat hendak ditangkap. “Semua pelaku yang ditembak ini adalah residivis dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur saat penangkapan,” tambah Kombes Gidion.

Jaringan ini beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Jalan Mahkamah Medan, Pasar VII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung. Aksi pencurian mereka terjadi di berbagai waktu, antara lain pada 27 Juli 2024, 2 September 2024, dan 13 September 2024.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pelaku kejahatan curanmor dan begal hingga tuntas. “Kami akan terus mengejar para pelaku yang meresahkan masyarakat ini. Jika ada yang melawan, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur. Medan harus tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Tegasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.
Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi
Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai
Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
PT Pelindo Multi Terminal Perkuat Budaya K3 di Forum Internasional USU–USM
Sidang TPP Lapas Binjai, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Berkeadilan
Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan ke Masyarakat Berperan aktif Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Jelang May Day,Polres Pematangsiantar Gelar BLP Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:20 WIB

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi

Selasa, 28 April 2026 - 21:17 WIB

Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Berita Terbaru