Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:36 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyelesaikan perkara tindak pidana Penipuan yang terjadi pada Jumat 27 September 2024 di sebuah Grosir UD. Sutan Jaya Gampong Pulo Ie Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan melalui Restorativ Justice (RJ).

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

Kegiatan RJ ini dilaksanakan di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pelapor/korban Ali Imran (49) , pelaku KD (36) dan dihadiri wali masing-masing pihak, Keucik Pulo Ie serta Kepala Dusun Gampong Kedai Padang Kecamatan Kluet Utara.

Rabu (23/10/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H.,mengatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP -B /119/X/2024/ SPKT / POLRES ACEH SELATAN/ POLDA ACEH Tanggal 4 Oktober 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana” Kata Fajriadi.

 

“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara,” Pungkasnya.

 

Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik.

 

Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pendekatan humanis serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Eazy Paspor untuk Pasien ICU, Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat
Keselamatan Tanggung Jawab Bersama, PMT Perkuat Budaya K3 di Terminal Belawan
Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Eazy Paspor untuk Pasien ICU, Wujudkan Pelayanan Inklusif bagi Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:51 WIB

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama, PMT Perkuat Budaya K3 di Terminal Belawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:42 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bekali Keterampilan Produktif, Rutan Tanjung Tebar Benih Lele Di Kolam Pembinaan

Berita Terbaru