Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama, Dijerat UU ITE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:16 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

09/10/2024

Medan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan selebgram Ratu Entok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Penyidik menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti melalui gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa Ratu Entok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, karena ancaman hukuman yang dihadapinya di atas lima tahun penjara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok @ratuentokglowskincare, di mana selebgram tersebut mengarahkan kameranya ke foto Yesus Kristus dan melontarkan ucapan yang dinilai menghina agama Kristen. Unggahan ini kemudian memicu reaksi publik dan akhirnya berujung pada laporan kepada pihak berwajib.

Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera membawanya ke proses hukum berikutnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru