Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 17:44 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

TLii-Simeulue | Pemilihan kepala daerah di kabupaten Simeulue tercoreng oleh para oknum aparatur pemerintah yang tidak netral secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati bahkan menjadi tim sukses tanpa merasa takut dan khawatir dengan konsekuensi dari Undang-undang yang ditabraknya.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Seperti halnya dilakukan oknum Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan ini menjadi tim sukses SEHATI yang mendukung salah paslon bupati Simeulue. Oknum Kepala Desa Serafon secara terang-terangan mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mendukung kandidat SEHATI.

Salah-satunya pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses SEHATI di Desa Lhok Paoh pada hari Kamis (17/10) melalui WhatsApp grup Kepala Desa Serafon mengundang seluruh aparatur desanya untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sikapnya berpolitik praktis saat ini menjadi tim sukses salah-satu paslon bupati membuat suasana tidak nyaman ditengah masyarakat Desa Serafon yang berbeda-beda pilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Desa Serafon meminta pemerintah Kabupaten Simeulue dan Panwaslih Kabupaten Simeulue agar menindak tegas oknum Kepala Desa Serafon yang telah mencoreng demokrasi dan melawan hukum dengan melakukan politik praktis dalam masa Pilkada di Kabupaten Simeulue 2024 ini berlangsung.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Sangat tegas larangan keras bagi kepala desa berpolitik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada namun masih juga dilanggar oleh oknum yang bersangkutan, mungkinkah ada sesuatu yang sangat manis atau perlindungan hukum dari kandidat yang didukungnya sehingga lupa diri dan nekat melawan hukum dan Undang-undang yang diterbitkan oleh negara ini??

Dok: red

Berita Terkait

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:31 WIB

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru