Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 21:13 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

TIMELINES INEWS>>Satreskrim Polresta Banda Aceh menggerebek gudang tempat penimbunan minyak yang ada di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar, yakni HR (24), MI (22) dan HD (22), yang diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.

Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

Mereka tertangkap di Jalan Sultan Malikussaleh kawasan Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran dengan sebuah mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Petugas juga ikut menyita sejumlah jeriken dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran serta minyak mentah, mesin pompa serta lainnya yang ada di gudang tersebut.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang minyak oplosan.

Polresta Banda Aceh Gerebek Gudang Timbunan Minyak 4,2 Ton

“Usai menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap para tersangka saat membawa minyak campuran itu menggunakan mobil,” ujarnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).

 

Fadilah menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.

 

“Jadi mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian dibawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan,” ungkapnya.

 

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.

 

“Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti jeriken kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

 

Atas perbuatannya, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.

 

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB