Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Kerusuhan di Medan Belawan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:46 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN

29/12/2024

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Belawan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan-I, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di parkiran Belawan Coffee, pada Selasa (24/12/2024). Insiden ini menyebabkan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila, Syahrijal Zai (33), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah Fery Andi Lubis (33), Fahmi Gunawan (27), Muhammad Faisal Panggabean (34), dan Herdianto (42). Mereka diketahui merupakan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda pasca kejadian.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika para pelaku sedang memasang spanduk ucapan Natal di depan lokasi kejadian. Rekan korban, anggota Pemuda Pancasila, merasa keberatan dan meminta spanduk tersebut dipindahkan. Namun, pelaku tetap bertahan hingga terjadi cekcok.

“Korban, Syahrijal Zai, kemudian datang ke lokasi dan meminta para pelaku meninggalkan area tersebut. Namun, permintaan itu tidak digubris. Saat korban hendak masuk ke mobil, ia justru diserang menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Janton Silaban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di perut bagian kiri, pinggang, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Tindakan Polisi dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana penganiayaan,” tutup AKBP Janton Silaban.

Red.

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru