Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:52 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| Simalungun (24/12/2024) – Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPS yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak perempuan berumur 7 tahun. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H, MH langsung mengirimkan tim untuk mengamankan tersangka yang saat itu sudah diamankan warga di Kantor Pangulu,” ungkapnya.

Tim yang dipimpin oleh AIPTU Antoni Sihombing bersama AIPDA Royen Sinurat dan BRIPKA Aulia Rivai bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang sudah mulai emosional. “Petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun. Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

“Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” tegas Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bisa segera diamankan. Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.

Berita Terkait

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa
Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan
Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terbaru