SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:19 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

TLII>>Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.

2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.

3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Dukung Sawit & Karet Hingga Pariwisata, Stasiun Mambang Muda Kunci Konektivitas Labuhanbatu Utara
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara.
CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas
85% Warga Mrican Manfaatkan Program IPAL, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNY Dukung Sanitasi Berkelanjutan untuk SDG 6

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIB

Relawan Nusantara Tanam 300 Bibit Pohon di Aceh Tamiang, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:52 WIB

Harimau Sumatera Mangsa Anjing di Akang Siwah, Warga Resah dan Takut ke Kebun, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:52 WIB

Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:48 WIB